Pasal 27
(1) Penugasan PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan perintah dari PPK Instansi Induk setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan.
(2) Dalam hal Instansi Penerima atau institusi tempat PNS
ditugaskan menyetujui permintaan, PPK atau PyB Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan.
(3) Dalam hal Instansi Penerima atau institusi tempat PNS
ditugaskan menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Induk yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan.
(4) Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
