Pasal 26
(1) PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan
yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta dapat menjalankan tugasnya melalui Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai jangka waktu Penugasan dan
perpanjangan Penugasan tidak berlaku bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan Penugasan bagi guru, dosen, dan tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Instansi Induk menyampaikan keputusan Penugasan
PNS yang menduduki jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kepegawaian Negara.
