PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 25
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional yang karena
jabatannya melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah atau di luar Instansi Pemerintah, ditetapkan keputusan Penugasannya tanpa diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
(2) Contoh PNS yang menduduki jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
