PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 24
(1) PNS yang menjalankan Penugasan di luar Instansi
Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir yang diduduki.
(2) PNS yang menjalankan Penugasan di luar Instansi
Pemerintah dapat:
- diberhentikan dengan hormat;
- diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; atau
- diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh PPK Instansi Induk.
(4) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan berakhirnya masa Penugasan di luar Instansi Pemerintah.
(5) Contoh keputusan pemberhentian yang mengakibatkan
berakhirnya masa Penugasan di luar Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran I angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
