PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 23
(1) PNS yang melaksanakan Penugasan pada Instansi
Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa kerja PNS selama melaksanakan Penugasan pada
Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
