Pasal 20
(1) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah
dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul institusi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS yang melaksanakan Penugasan tidak
memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal PPK Instasi Induk menyetujui perpanjangan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan keputusan Penugasan yang baru.
(5) Dalam hal Penugasan di luar Instansi Pemerintah
dilaksanakan pada organisasi internasional, jangka waktu Penugasan ditetapkan oleh organisasi internasional tempat PNS tersebut melaksanakan Penugasan.
(6) Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan
batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki PNS tersebut.
(7) Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi
Induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
