Pasal 21
(1) Permintaan perpanjangan Penugasan disampaikan oleh
pimpinan institusi yang menerima Penugasan kepada PPK Instansi Induknya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir.
(2) Permintaan perpanjangan Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) untuk PNS yang ditugaskan pada organisasi internasional.
(4) PPK menetapkan keputusan perpanjangan Penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
