Pasal 19
(1) Institusi di luar Instansi Pemerintah yang membutuhkan
PNS menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada Instansi Induk.
(2) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan, syarat jabatan, atau dokumen kelengkapan lain yang dibutuhkan.
(3) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bagi PNS yang ditugaskan pada organisasi internasional.
(5) Instansi Induk dapat menyetujui atau menolak
permintaan Penugasan dari institusi di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal Instansi Induk menyetujui permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(7) Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan
Penugasan dikembalikan kepada institusi yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan.
(8) Berdasarkan usulan Penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(9) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian.
(10) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) PPK Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah.
(11) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan,
(12) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(13) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Tata Cara Perpanjangan Penugasan Di Luar Instansi Pemerintah
