PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 93
(1) Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan
surat undangan ekstern meliputi:
- format surat undangan ekstern sama dengan format
surat dinas;
- surat undangan ekstern yang disertai lampiran
pada kolom lampiran dicantumkan jumlah
lampirannya;
- alamat surat undangan ekstern, baik pada kepala
surat maupun amplop ditulis lengkap;
- Surat undangan ekstern untuk keperluan tertentu
dapat berbentuk kartu; dan
(2) Format Naskah Dinas korespondensi ekstern yang
berupa surat undangan ekstern sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 dibuat sesuai dengan contoh yang
tercantum pada angka 12 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Naskah Dinas Khusus
