PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 92
Bagian kaki surat undangan ekstern terdiri atas nama
jabatan yang ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal
kata dan nama pejabat yang menandatangani.
Bagian kaki surat undangan ekstern terdiri atas nama
jabatan yang ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal
kata dan nama pejabat yang menandatangani.