PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 74
Surat undangan intern ditandatangani oleh pejabat sesuai
dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya,
yaitu Kepala BKN, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
kepala UPT.
