PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 65
Nota dinas dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang berdasarkan fungsi, tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya yaitu Kepala BKN, pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, dan pejabat kepala UPT.
