PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 63
(1) Naskah dinas korespondensi intern terdiri atas nota
dinas, lembar disposisi, dan surat undangan intern.
(2) Naskah dinas korespondensi ekstern terdiri atas surat
dinas dan surat undangan ekstern.
Paragraf 1
Nota Dinas
