PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 52
(1) Keputusan yang telah ditetapkan didistribusikan kepada
unit pemrakarsa dengan tindakan pengendalian dengan
menggunakan buku ekspedisi atau media elektronik.
(2) Salinan keputusan yang telah ditetapkan
didistribusikan oleh unit pemrakarsa kepada pihak yang
berkepentingan.
(3) Naskah asli keputusan yang ditandatangani harus
disimpan sebagai Arsip di:
- unit yang mempunyai fungsi kepegawaian untuk
Keputusan bidang kepegawaian; dan
- unit pemrakarsa untuk keputusan selain bidang
kepegawaian.
