PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 51
(1) Pengabsahan merupakan suatu pernyataan bahwa
sebelum digandakan dan didistribusikan dengan sah,
suatu keputusan telah dicatat dan diteliti oleh pejabat
pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas antara
lain melaksanakan dokumentasi, publikasi dan
informasi peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
(2) Pengabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dicantumkan di bawah ruang tanda tangan sebelah kiri
bawah, yang terdiri atas kata salinan sesuai dengan
aslinya serta dibubuhi tanda tangan pejabat setingkat
pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
