PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 36
(1) Surat edaran dikeluarkan oleh Kepala.
(2) Penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilimpahkan ke pejabat pimpinan tinggi
madya atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan
substansi surat edaran.
