PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 35
Surat edaran merupakan jenis Naskah Dinas yang memuat
pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting
dan mendesak.
Surat edaran merupakan jenis Naskah Dinas yang memuat
pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting
dan mendesak.