PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Tata Naskah Dinas di lingkungan BKN terdiri
atas:
jenis dan format Naskah Dinas;
pembuatan Naskah Dinas;
tanda tangan elektronik Naskah Dinas;
kewenangan penandatanganan Naskah Dinas; dan
pengamanan Naskah Dinas.
