PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 2
Tata Naskah Dinas di lingkungan BKN bertujuan agar:
- menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan BKN
dalam menyusun Naskah Dinas; dan
- memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk
tertulis, baik di lingkungan BKN maupun antara BKN
dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
