PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 154
Bagian kepala notula terdiri atas:
- kop notula yang berupa logo BKN dan tulisan Badan
Kepegawaian Negara yang diletakkan secara simetris
dan ditulis dengan menggunakan huruf kapital;
- garis pemisah horisontal yang berwarna hitam yang
panjangnya sama dengan lebar ruang penulisan batang
tubuh notula serta memiliki ketebalan garis 1,75 pt
(satu koma tujuh puluh lima point); dan
- tulisan notula dicantumkan di bawah garis pemisah dan
ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
