PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 149
(1) Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penulisan bagian
kepala pengumuman, baik tulisan pengumuman, nomor,
tentang, maupun rumusan judul pengumuman ditulis
dengan menggunakan huruf kapital tebal.
(2) Format Naskah Dinas khusus yang berupa
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143
dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada
angka 20 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Keempat
Naskah Dinas Lainnya
