PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 142
(1) Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan
surat pengantar, yaitu dikirim dalam dua rangkap,
lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua
untuk pengirim.
(2) Format Naskah Dinas khusus yang berupa surat
pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136
dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada
angka 19 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 6
Pengumuman
