PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 141
Bagian kaki surat pengantar terdiri atas:
- pengirim yang berada di sebelah kanan yang meliputi:
nama jabatan pembuat surat pengantar;
tanda tangan;
nama dan nomor induk pegawai; dan
cap dinas BKN.
- penerima yang berada di sebelah kiri yang meliputi:
tanggal penerimaan;
nama jabatan penerima;
tanda tangan;
nama dan nomor induk pegawai/nomor identitas
lainnya;
cap lembaga penerima; dan
nomor telepon/pos elektronik.
