PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 129
(1) Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan
berita acara meliputi:
- pihak kesatu dalam berita acara, yaitu pihak
yang mempunyai inisiatif mengajukan kegiatan;
- pihak kedua dan pihak selanjutnya dalam berita
acara, yaitu pihak yang terlibat kegiatan;
- berita acara dibuat rangkap dua atau sesuai
dengan pihak yang terlibat dalam kegiatan; dan
- apabila diperlukan, berita acara dapat
menggunakan meterai.
(2) Format Naskah Dinas khusus yang berupa berita acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dibuat sesuai
dengan contoh yang tercantum pada angka 17 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 4
Surat Keterangan
