PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 126
Bagian batang tubuh berita acara terdiri atas:
- tulisan hari, tanggal, bulan, tahun, serta nama dan
jabatan para pihak yang membuat berita acara;
substansi berita acara;
keterangan yang menyebutkan adanya lampiran (jika
diperlukan); dan
- penutup yang menerangkan bahwa berita acara ini
dibuat dengan benar.
