PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 125
Bagian kepala berita acara terdiri atas:
- kop berita acara yang berupa logo dan tulisan Badan
Kepegawaian Negara yang diletakkan secara simetris
dan ditulis dengan huruf kapital;
- judul berita acara yang menggunakan huruf kapital dan
simetris berada di bawah kop berita acara; dan
- tulisan nomor berita acara yang menggunakan huruf
kapital dan simetris berada di bawah judul berita acara.
