PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 123
Berita acara ditandatangani oleh Kepala BKN, pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat kepala UPT BKN sesuai
dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
