PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 122
Berita acara merupakan jenis Naskah Dinas yang berisi
tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu kegiatan pada
waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak
dan para saksi yang dapat disertai lampiran.
