PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 120
(1) Bagian batang tubuh surat kuasa memuat materi yang
dikuasakan.
(2) Bagian kaki surat kuasa memuat keterangan tempat,
tanggal, bulan, tahun pembuatan, serta nama dan tanda
tangan para pihak yang berkepentingan yang dibubuhi
meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
