PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 119
Bagian kepala surat kuasa terdiri atas:
- kop surat kuasa yang berupa logo dan tulisan Badan
Kepegawaian Negara yang diletakkan secara simetris
dan ditulis dengan huruf kapital;
- tulisan surat kuasa yang menggunakan huruf kapital
dan berada simetris di bawah kop surat kuasa; dan
- tulisan nomor surat kuasa yang menggunakan huruf
kapital dan berada simetris di bawah tulisan surat
kuasa.
