PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 117
Kepala BKN, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, dan pejabat administrator sesuai dengan tugas,
wewenang, dan tanggung jawabnya berwenang membuat dan
menandatangani surat kuasa.
