PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 116
Surat kuasa merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian
wewenang kepada badan/pejabat pemerintahan dari
badan/pejabat pemerintahan di atasnya yang bertugas untuk
melaksanakan tugas rutin dengan atas nama sendiri yang
bersifat kedinasan.
