PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 112
Penutup naskah perjanjian kerja sama memuat:
- ketentuan penutup yang berisi pernyataan autentikasi
naskah kerja sama dan ditulis rangkap 2 (dua) atau
sejumlah pihak yang dikerjasamakan;
- nama, jabatan, tanda tangan, dan cap dinas para pihak;
dan
- meterai Rp6.000,00.
