PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 111
Batang tubuh memuat substansi sebagai berikut:
- materi perjanjian yang antara lain berupa tujuan kerja
sama, ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban,
pelaksanaan kegiatan, pembiayaan, jangka waktu,
penyelesaian perselisihan, keadaan kahar (force
majeure), adendum, dan penutup;
- ruang lingkup yang memuat:
- objek/bidang yang dikerjasamakan; dan
- lingkup kegiatan kerja sama sesuai dengan ruang
lingkup dalam kesepahaman bersama yang
ditandatangani sebelumnya.
- hak dan kewajiban yang merupakan tanggung jawab
para pihak yang dirumuskan secara terperinci dalam
kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan yang
dikerjasamakan;
- penyelesaian perselisihan yang berisi cara penyelesaian
perselisihan terhadap perjanjian kerja sama;
- keadaan kahar yang merumuskan klausul dan waktu
yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakan kegiatan
yang dikerjasamakan sebagaimana mestinya; dan
- adendum kerja sama yang berisi klausul yang bersifat
antisipatif apabila terjadi perubahan atau berupa pasal
tambahan terhadap substansi yang dikerjasamakan
yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan
dari kesepakatan bersama.
