PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 100
Susunan kesepahaman bersama terdiri atas:
judul;
pembukaan;
batang tubuh; dan
penutup.
Susunan kesepahaman bersama terdiri atas:
judul;
pembukaan;
batang tubuh; dan
penutup.