Pasal 7
BAB 3 — RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN YANG DINILAI www.djpp.kemenkumham.go.id
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Assessor yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka: a. Assessor lain yang berada di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. b. Apabila tidak terdapat Assessor lain yang dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat mengikutsertakan Assessor dari instansi lain sesuai dengan jenjang jabatan yang dibutuhkan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. c. Penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan permintaan dari instansi yang membutuhkan dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
