PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
BAB 3 — RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN YANG DINILAI www.djpp.kemenkumham.go.id
Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan sebagai berikut: a. Assessor yang melaksanakan tugas Assessor satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; atau b. Assessor yang melaksanakan tugas Assessor di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
