Pasal 6
BAB 3 — RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN YANG DINILAI www.djpp.kemenkumham.go.id
Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Assessor sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Kegiatan Jabatan Fungsional Assessor Pertama, yaitu:
membuat jadwal pelaksanaan penilaian;
membuat jadwal tugas Assessor;
membuat daftar kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan;
mengumpulkan data/dokumentasi/bahan tentang instansi;
membuat perbandingan mengenai profil jabatan sejenis;
menyiapkan bahan pelaksanaan validasi kompetensi dengan wawancara;
melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku Jabatan Fungsional Umum;
menyebarkan kuesioner validasi kompetensi;
mengolah data hasil kuesioner validasi kompetensi;
menentukan matrik simulasi berdasar kompetensi;
menyusun tabel daftar riwayat hidup assessee;
menyiapkan alat/bahan psikotes berdasarkan sasaran penilaian;
menyusun formulir penilaian simulasi;
membuat formulir rekapitulasi penilaian;
membuat kuesioner kompetensi;
menyusun formulir evaluasi penyelenggaraan penilaian kompetensi sesuai kebutuhan;
mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan Diskusi yang menggunakan metode sederhana;
mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan role play yang menggunakan metode sederhana;
mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan Presentasi yang menggunakan metode sederhana;
memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi in tray/in basket yang menggunakan metode sederhana;
memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi proposal writing yang menggunakan metode sederhana;
memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi diskusi yang menggunakan metode sederhana;
memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi analisis kasus yang menggunakan metode sederhana;
memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi role play yang menggunakan metode sederhana;
memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi presentasi yang menggunakan metode sederhana;
memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi www.djpp.kemenkumham.go.id
lainnya yang menggunakan metode sederhana; 27. melakukan wawancara kompetensi dengan menggunakan metode sederhana;
- memberikan penilaian atas bukti perilaku yang muncul pada saat wawancara kompetensi yang menggunakan metode sederhana;
- melakukan integrasi data untuk menentukan nilai assessee yang menggunakan metode sederhana;
- melakukan Assessor meeting yang menggunakan metode sederhana;
- membuat laporan assessee yang menggunakan metode sederhana;
- memberikan instruksi psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
- memberikan instruksi psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
- memberikan instruksi psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
- mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
- mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
- mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
- mengolah data pelaksanaan psikotes assessee paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
- mengolah data pelaksanaan psikotes assessee antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
- mengolah data pelaksanaan psikotes assessee di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
- menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
- menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
- menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
- memberikan instruksi psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
- memberikan instruksi psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
- memberikan instruksi psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
- mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes www.djpp.kemenkumham.go.id
paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 48. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 49. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes diatas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 50. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 51. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 52. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 53. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 54. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 55. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 56. memberikan instruksi psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 57. memberikan instruksi psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 58. memberikan instruksi psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 59. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 60. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 61. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 62. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 63. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 64. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 65. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 66. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 67. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; www.djpp.kemenkumham.go.id
memberikan umpan balik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan membuat slide presentasi;
memberikan umpan balik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan membuat ringkasan berdasarkan laporan assessee metode sederhana (per 5 assessee);
memberikan umpan balik secara tertulis kepada assessee yang dinilai dengan Metode Sederhana (paling kurang 5 assessee);
mereview formulir evaluasi setelah pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai kebutuhan (5 assessee);
mengambil data melalui kuesioner dalam rangka evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi (10 responden);
mengolah data kuesioner (10 responden);
mengolah data wawancara (1 responden);
mengumpulkan bahan referensi; dan
melakukan uji coba psikotes yang telah dikembangkan kepada responden. b. Kegiatan Jabatan Fungsional Assessor Muda, yaitu:
menjadi ketua tim pada metode sederhana;
merancang bentuk laporan sesuai permintaan instansi;
menganalisis peraturan dan data terkait dengan instansi;
menyusun kuesioner validasi kompetensi;
melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan fungsional tertentu;
melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural eselon IV;
mengolah data hasil wawancara validasi;
menganalisis bahan untuk penyusunan simulasi
menyusun konsep soal simulasi in tray/in basket sederhana beserta pedoman penilaiannya;
menyusun konsep soal simulasi proposal writing sederhana beserta pedoman penilaiannya;
menyusun konsep soal simulasi diskusi sederhana beserta pedoman penilaiannya;
menyusun konsep soal simulasi analisis kasus sederhana beserta pedoman penilaiannya;
menyusun konsep soal simulasi role play sederhana beserta pedoman penilaiannya; www.djpp.kemenkumham.go.id
menyusun konsep soal simulasi sederhana lainnya beserta pedoman penilaiannya;
menentukan kompetensi yang akan digunakan dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
menentukan simulasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
memimpin jalannya Assessor meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang assessee dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
mereview laporan setiap assessee secara keseluruhan (per 50 assessee) dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
mereview pengantar laporan dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
melakukan presentasi hasil kepada pembina instansi kepegawaian yang melaksakan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
memberikan evaluasi terhadap kinerja Assessor setelah melakukan penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sederhana;
mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan diskusi dengan menggunakan metode sedang;
mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan role play dengan menggunakan metode sedang;
mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan presentasi dengan menggunakan metode sedang;
memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi in tray/in basket dengan menggunakan metode sedang;
memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi proposal writing dengan menggunakan metode sedang;
memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi diskusi dengan menggunakan metode sedang;
memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi analisis kasus dengan menggunakan metode sedang;
memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi role play dengan menggunakan metode sedang;
memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi www.djpp.kemenkumham.go.id
presentasi dengan menggunakan metode sedang; 31. melakukan wawancara kompetensi pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang; 32. memberikan penilaian atas bukti perilaku yang muncul pada saat wawancara kompetensi dengan menggunakan metode sedang; 33. melakukan integrasi data untuk menentukan nilai assessee dengan menggunakan metode sedang; 34. melakukan Assessor meeting untuk pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang; 35. membuat laporan assessee untuk pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang; 36. memberikan umpan balik kepada pembina kepegawaian instansi dengan membuat ringkasan berdasarkan laporan assessee dengan metode sedang (minimal 5 assessee); 37. memberikan umpan balik secara tertulis kepada assessee yang dinilai dengan metode sedang (minimal 5 assessee); 38. memberikan umpan balik secara tertulis kepada assessee yang dinilai dengan metode kompleks (minimal 1 assessee); 39. menganalisis gabungan data kuesioner dengan data wawancara (per-instansi); 40. mengumpulkan bahan-bahan dalam pembuatan kebijakan; 41. mengidentifikasi kebutuhan psikotes dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 42. menyusun kerangka teori dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 43. menyusun metodologi dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 44. menyusun item-item tes dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 45. melakukan validitas tampang dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 46. memperbaiki item-item tes pasca face validity dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 47. melakukan uji validitas dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 48. membuat norma dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 49. membuat konsep design simulasi untuk menggali kompetensi www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 50. mengumpulkan bahan-bahan untuk penyusunan simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 51. mengumpulkan model-model simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 52. melakukan validasi kerangka simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 53. memperbaiki kerangka simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 54. menyusun draft simulasi dan instruksi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 55. melakukan uji coba simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 56. memperbaiki draft simulasi dan instruksi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 57. memperbaiki formulir penilaian simulasi berdasarkan hasil uji coba dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 58. membuat panduan yang baku untuk simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 59. mengidentifikasi jenis-jenis metode yang ada dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; 60. studi literatur dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; 61. melakukan kajian dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; dan 62. memperbaiki draft kebijakan dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi. c. Kegiatan Jabatan Fungsional Assessor Madya, yaitu:
- menjadi ketua tim untuk metode sedang;
- melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural eselon III;
- menggabungkan data hasil validasi keseluruhan;
- menyusun konsep soal simulasi in tray sedang beserta pedoman penilaiannya;
- menyusun konsep soal simulasi proposal writing sedang beserta pedoman penilaiannya;
- menyusun konsep soal simulasi diskusi sedang beserta pedoman www.djpp.kemenkumham.go.id
penilaiannya; 7. menyusun konsep soal simulasi analisis kasus sedang beserta pedoman penilaiannya; 8. menyusun konsep soal simulasi role play sedang beserta pedoman penilaiannya; 9. menyusun konsep soal simulasi sedang lainnya beserta pedoman penilaiannya; 10. mengoreksi kuesioner kompetensi. 11. menentukan kompetensi yang akan digunakan dalam penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang; 12. menentukan simulasi yang akan digunakan dalam penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang; 13. memimpin jalannya Assessor meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang assessee pada pelaksanaan penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang; 14. mereview laporan setiap assessee secara keseluruhan (per 30 assessee) dengan menggunakan metode sedang; 15. mereview pengantar laporan dengan menggunakan metode sedang; 16. melakukan presentasi hasil kepada pembina instansi kepegawaian dengan menggunakan metode sedang; 17. memberikan evaluasi terhadap kinerja Assessor setelah melakukan penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang; 18. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan diskusi dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks; 19. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan role play dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks; 20. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan presentasi dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks; 21. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi in tray/in basket dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 22. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi proposal writing dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
metode kompleks; 23. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi diskusi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 24. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi analisis kasus dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 25. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi role play dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 26. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi presentasi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 27. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi lainnya dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 28. melakukan wawancara kompetensi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 29. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat wawancara kompetensi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 30. melakukan integrasi data untuk menentukan nilai assessee dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 31. melakukan Assessor meeting dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 32. membuat laporan assessee dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 33. memberikan umpan balik kepada pejabat pembina kepegawaian dengan membuat ringkasan berdasarkan laporan assessee dengan metode kompleks (minimal 1 assessee); 34. memberikan umpan balik secara lisan kepada assessee yang dinilai dengan metode sederhana; 35. memberikan umpan balik secara lisan kepada assessee yang dinilai dengan metode sedang; 36. melakukan wawancara dalam rangka evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi (minimal 1 responden); 37. membuat rekomendasi kepada unit pengguna dalam rangka evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi (per-instansi); www.djpp.kemenkumham.go.id
mengendalikan mutu kompetensi dalam penilaian dengan metode sederhana;
mengendalikan mutu simulasi dalam penilaian dengan metode sederhana;
mengendalikan mutu laporan dalam penilaian dengan metode sederhana;
membuat rancangan pengembangan psikotes dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
MENETAPKAN psikotes dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
mengidentifikasi kebutuhan simulasi untuk menggali kompetensi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
membuat kerangka simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
MENETAPKAN simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
melakukan studi banding dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
melakukan validasi kerangka kajian dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
melakukan validasi draft kebijakan dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; dan
melakukan sosialisasi kebijakan dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi. d. Kegiatan Jabatan Fungsional Assessor Utama, yaitu:
menjadi ketua tim pada metode kompleks;
melakukan wawancara substansi kepada pihak instansi pengguna;
menentukan target validator;
MENETAPKAN kuesioner validasi kompetensi;
melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural eselon II;
melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural eselon I;
mereview model kompetensi jabatan;
menyusun konsep soal simulasi in tray/in basket kompleks beserta pedoman penilaiannya; www.djpp.kemenkumham.go.id
menyusun konsep soal simulasi proposal writing kompleks beserta pedoman penilaiannya;
menyusun konsep soal simulasi diskusi kompleks beserta pedoman penilaian;
menyusun konsep soal simulasi analisis kasus kompleks beserta pedoman penilaiannya;
menyusun konsep soal simulasi role play kompleks beserta pedoman penilaiannya;
menyusun konsep soal simulasi kompleks lainnya beserta pedoman penilaiannya;
MENETAPKAN konsep soal simulasi;
memberikan pengarahan kepada Assessor (sebelum melakukan penilaian);
menentukan kompetensi yang akan digunakan pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
menentukan simulasi yang akan digunakan pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
memimpin jalannya Assessor meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang assessee pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
mereview laporan setiap assessee secara keseluruhan (per 6 assessee) pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
mereview pengantar laporan pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
melakukan presentasi hasil kepada pembina instansi kepegawaian pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
memberikan evaluasi terhadap kinerja Assessor setelah melakukan penilaian kompetensi pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
memberikan umpan balik secara lisan kepada assessee yang dinilai dengan metode kompleks;
membuat kebijakan berdasarkan hasil monitoring evaluasi konsep kebijakan monitoring evaluasi;
membuat kebijakan berdasarkan hasil monitoring evaluasi validasi konsep kebijakan monitoring evaluasi;
membuat kebijakan berdasarkan hasil monitoring evaluasi kebijakan monitoring evaluasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
mengendalikan mutu kompetensi dengan menggunakan metode sedang;
mengendalikan mutu kompetensi dengan menggunakan metode kompleks;
mengendalikan mutu simulasi dengan menggunakan metode sedang;
mengendalikan mutu simulasi dengan menggunakan metode kompleks;
mengendalikan mutu laporan dengan menggunakan metode sedang;
mengendalikan mutu laporan dengan menggunakan metode kompleks;
memberikan bimbingan terhadap Assessor;
membuat kerangka kajian pada penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
menyusun draft kebijakan pada penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
MENETAPKAN kebijakan pada penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; dan
menyusun kebijakan sistem pengelolaan database hasil penilaian.
