PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(2) Jabatan Fungsional Assessor merupakan jabatan tingkat ahli. (3) Jabatan Fungsional Assessor dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari: a. Jabatan Fungsional Assessor Pertama; b. Jabatan Fungsional Assessor Muda; c. Jabatan Fungsional Assessor Madya; dan d. Jabatan Fungsional Assessor Utama. (4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Jabatan Fungsional Assessor Pertama:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Jabatan Fungsional Assessor Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Jabatan Fungsional Assessor Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c d. Jabatan Fungsional Assessor Utama:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
