Pasal 35
BAB 9 — FORMASI
(1) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Assessor didasarkan pada indikator, antara lain: a. besarnya beban penilaian kompetensi manajerial yang akan dilakukan instansi; b. pengangkatan, promosi, rotasi dalam dan dari jabatan; c. pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur; dan d. database kompetensi pegawai. (2) Formasi Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut: a. formasi Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Badan Kepegawaian Negara paling banyak 110 (seratus sepuluh); b. formasi Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan instansi pusat selain Badan Kepegawaian Negara paling banyak 50 (lima puluh); c. formasi Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Provinsi paling banyak 30 (tiga puluh); dan d. formasi Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Kabupaten/Kota paling banyak 10 (sepuluh). www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Formasi Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
