Pasal 36
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Assessor Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit setingkat lebih tinggi dari angka kredit yang dimiliki bagi Assessor yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki. Contoh: Sdr. Arkanesta, M.Psi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1-04-2012, Jabatan Kepala Bidang Penilaian Kompetensi pada Badan Kepegawaian Negara, diangkat dalam Jabatan Fungsional Assessor Muda terhitung mulai tanggal 1- 12-2013 dengan angka kredit sebesar 250, Mengingat jabatan Sdr. Arkanesta, M.Psi, lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Assessor yaitu 1-12-2013 sampai dengan 1-12- 2018 tidak dapat memenuhi selisih angka kredit setingkat lebih tinggi dari angka kredit yang dimiliki yaitu 50 (angka kredit selisih dari angka kredit yang dimiliki 250 ke angka kredit setingkat lebih tinggi 300), maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31-12-2018 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Assessor Muda. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Assessor Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Assessor yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir. Contoh: Sdr. Renantyo, S.Psi, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1-10-2013, bekerja pada Pusat Penilaian Kompetensi PNS Badan Kepegawaian Negara, terhitung mulai tanggal 1-12-2014 yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Assessor Muda dengan angka kredit sebesar 210, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Assessor Muda yaitu 1-12-2014 sampai dengan 1-12-2019 tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/d dengan angka kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31-12-2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Assessor Muda. (3) Assessor Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Assessor yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir. Contoh: Sdr. Shanita, M.Psi Pejabat Fungsional Assessor Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1-4-2012. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1-10- 2014 dengan angka kredit sebesar 600, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1-10-2014 sampai dengan 1-10-2019 tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan angka kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31-10-2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Assessor Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan www.djpp.kemenkumham.go.id
paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi. (4) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), Assessor dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Assessor; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (5) Pembebasan sementara Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) didahului dengan peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (6) Keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Assessor, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
