Pasal 34
BAB 9 — FORMASI
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Assessor dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Assessor dengan ketentuan, sebagai berikut: a. Pengangkatan PNS Pusat dalam Jabatan Fungsional Assessor dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Assessor yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan tertulis Kepala Badan Kepegawaian Negara. b. Pengangkatan PNS Daerah dalam Jabatan Fungsional Assessor dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Assessor yang ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
