PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 33
BAB 8 — DIKLAT DAN UJI KOMPETENSI
(0) Calon Assessor yang akan diangkat menjadi Assessor harus mengikuti dan lulus diklat, mengikuti pemagangan dan mendapatkan sertifikasi melalui uji kompetensi. (1) Assessor yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti diklat penjenjangan, dan mendapatkan sertifikasi melalui uji kompetensi; (2) Pedoman diklat, pemagangan dan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Kepala Badan www.djpp.kemenkumham.go.id
Kepegawaian Negara selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Assessor.
