PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 32
BAB 7 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Assessor pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Assessor. (2) Assessor Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkat wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok, dan pengembangan profesi.
