Pasal 21
BAB 6 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tugas pokok Tim Penilai Pusat: a. membantu Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial dalam MENETAPKAN angka kredit bagi bagi Assessor Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Assessor Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Tugas Pokok Tim Penilai Unit Kerja: a. membantu Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara atau www.djpp.kemenkumham.go.id
pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Assessor Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Badan Kepegawaian Negara; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi: a. membantu Pimpinan Instansi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Assessor Pertama, Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi masing-masing; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Instansi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (4) Tugas Pokok Tim Penilai Provinsi: a. membantu Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang di tunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Assessor Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang di tunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (5) Tugas Pokok Tim Penilai Kabupaten/Kota: a. membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Assessor Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Madya, pangkat Pembina, golongan www.djpp.kemenkumham.go.id
ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
