PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 22
BAB 6 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Ketua berasal dari pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. (2) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Tugas sekretariat Tim Penilai adalah memberikan bantuan pengelolaan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai dan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
