Pasal 20
BAB 6 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota Tim Penilai yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Assessor yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Assessor yang dinilai; dan c. dapat melakukan penilaian. (2) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (3) PNS yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (4) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai pengganti. (5) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai. (6) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi penilaian kompetensi manajerial, unsur kepegawaian, dan Assessor. (7) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi penilaian kompetensi manajerial; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota. (8) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian. (9) Unsur kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk instansi daerah berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. (10) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, untuk: a. Tim Penilai Pusat dan Instansi paling sedikit 2 (dua) orang dari Assessor; dan b. Tim Penilai Provinsi dan Kabupaten/Kota paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. (11) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d tidak dapat dipenuhi dari Assessor, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Assessor. (12) Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Assessor.
