Pasal 14
BAB 5 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur Utama terdiri dari: a. pendidikan; b. pelaksanaan penilaian; c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian; d. pengembangan metode penilaian; dan e. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang terdiri dari: a. mengajar/melatih pada diklat teknis/fungsional bidang penilaian kompetensi manajerial; b. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor; c. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang penilaian kompetensi manajerial; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. keanggotaan dalam organisasi profesi assessor; e. peran serta dalam pertemuan forum assessor; f. perolehan penghargaan/tanda jasa; g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan h. penyiapan bahan dan/atau pemberian keterangan di di bidang penilaian kompetensi manajerial.
