Pasal 13
BAB 5 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Bahan penilaian angka kredit Assessor disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat struktural eselon IV yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung Assessor yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk, kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit. (2) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Usul penetapan angka kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV-A sampai dengan Lampiran IV-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (4) Setiap usul penetapan angka kredit harus dilampiri dengan: a. surat pernyataan mengikuti pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Assessor, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini; b. surat pernyataan melaksanakan penilaian, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. surat pernyataan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini; d. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan metode penilaian, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini; e. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini; dan f. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Assessor, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.
