PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 12
BAB 5 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Assessor wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan. (2) Hasil catatan dan inventarisir kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) harus diusulkan kepada pejabat yang berwenang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
